Diselenggarakan bagi segenap lulusan S1 / Sarjana / setingkat dari beraneka bidang kepandaian mempertinggi kuliah formal ke Program S2 / Pascasarjana (MM, MH, MPd, dsb.)
✊
Biaya Penerimaan Mahasiswa Baru = Rp 100.000,-
✊
Penerimaan Calon Mahasiswa Baru dibuka SETIAP HARI (termasuk Sabtu & Minggu) : Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00
✊
Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru boleh dilakukan dengan salah satu cara seperti berikut ini.
langsung dilakukan di Kampus Perguruan Tinggi Swasta tsb (Sekretariat S2 atau Program S2 (MM, MH, MPd)) atau diwakilkan.
Biaya studinya dikalkulasi dng penuh kemantapan serta komitmen agar meringankan masyarakat, dikarenakan di samping diperingan dng wujud subsidi, demikian pula pemberian fasilitas program pinjaman biaya pendidikan/kuliah tanpa bunga, sehingga bisa dibayar setiap bulan sesuai dng kemampuan calon mahasiswa baru.
"Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah amanat Undang-Undang Sisdiknas (UURI No.20 Th.2003). Dan "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah kandungan Undang-Undang Dasar 1945. Padahal saat ini diantara warga negara Indonesia ada masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu luang (khususnya karyawan / buruh). Demikian pula sebagian masyarakat yang kemampuan anggaran/keuangannya terbatas.
Demikian pula sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka". Dan pd Penjelasan Undang-Undang tsb tertulis : "Pendidikan yg diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... dst-nya."
Serta sesuai dgn Konstitusi 1945 RI pasal 31 ayat (3) bahwa "Komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Untuk melakukan amanat Konstitusi 1945 RI serta Undang-Undang Sisdiknas ini Perguruan Tinggi Swasta tsb melaksanakan Program S-2 / Magister ini dgn fleksibilitas pilihan waktu kuliah agar tidak mengganggu jadwal pekerjaan (bagi mereka yg sudah mempunyai pekerjaan) dan sekaligus menjalankan Komitmen Pendidikan & Komitmen Sosial. Yaitu mendatangkan peluang terhadap masyarakat lulusan S1 / Sarjana / setingkat dari semua bidang ilmu baik yang memiliki keterbatasan waktu luang begitu juga kemampuan anggaran/keuangannya terbatas, utk mempertinggi studi (atau pindah program studi/jurusan) ke tingkat Magister / S2 di program studi/jurusan serta peminatan yang disenangi, secara pantas serta bermutu sesuai dng keunggulan masing2 Perguruan Tinggi Swasta tsb . . . . ➡ lihat seluruhnya
Biaya studi Program Pascasarjana / Magister ini dapat dibayar setiap bulan sesuai dng kemampuan calon mahasiswa baru.
Cara lain dalam hal membantu biaya pendidikan/kuliahnya, beberapa PTS memberikan beasiswa kepada mahasiswa yg betul-betul tidak mampu dlm hal anggaran (keuangan).
Di bawah ini adalah Total Pembayaran Pertama pada masing2 institusi (pts). (Utk melihat tabel angsuran lengkap masing2 PTS, silakan klik nama PTS-nya)
Rp 1.900.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Komunikasi Rp 1.750.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Administrasi dan Magister Ilmu Politik
Rp 1.900.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Komunikasi Rp 1.750.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Administrasi dan Magister Ilmu Politik
Rp 1.900.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Komunikasi Rp 1.750.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Administrasi dan Magister Ilmu Politik
Sistem studinya diselenggarakan dgn keterampilan & kompetensi serta sangat pantas utk karyawan yang sibuk dgn pekerjaannya begitu juga bagi yang bukan karyawan.
Mutu kurikulumnya dirancang selain berlandaskan Kurikulum Nasional, demikian pula berlandaskan perkembangan ilmu, teknologi, seni, serta minat terhadap utk studi lanjut ke kuliah formal yg lebih tinggi dan kebutuhan profesionalitas dunia kerja.
Lulusan Program Magister (Pascasarjana) (Hybrid) memperoleh kesanggupan penguasaan teori yg kuat dan kesanggupan profesional serta cara pandang yang komprehensif, meningkatkan sikap mental berpengalaman yang berorientasi pd pemecahan persoalan berlandaskan alur berpikir-sistem
Bagi Sarjana (lulusan S-1) yg sudah mempunyai pekerjaan dan relatif kesulitan dalam mengembangkan karir dan mengembangkan penghasilan. Maka mengikuti Program S2 (MM, MH, MPd) (Hybrid) / Program Magister (Pascasarjana) (Hybrid) ini yaitu solusi pintar utk meningkatkan diri. Yakni mengembangkan kuliah formalnya sekaligus meningkatkan pengalaman, karir, dan penghasilan.
Bagi Sarjana (lulusan S-1) yang belum bekerja dan relatif kesulitan dalam hal menerima pekerjaan. Maka mengikuti Program S2 (MM, MH, MPd) (Hybrid) / Program Magister (Pascasarjana) (Hybrid) ini yaitu solusi pintar utk mempunyai pekerjaan. Yakni meningkatkan pengalaman melalui mereka (teman mahasiswanya) yang sudah mempunyai pekerjaan, dan akhirnya menerima kerja dari sesama mahasiswanya begitu juga dari lulusan atau pihak lainnya. sekaligus mengembangkan kuliah formalnya ke jenjang yg lebih tinggi (Sarjana atau Diploma Tiga / D-3 atau Magister / S2) di institusi (pts) tsb. . . . . ➡ tampilkan semua
Bagi mahasiswa yg dalam pekerjaannya dituntut giliran lembur, giliran kerja shift / sistem penggantian waktu begitu juga kerja ke luar kota dan sebagainya. Dng mekanisme tertentu mahasiswa tsb diijinkan tidak mengikuti perkuliahan utk beberapa pertemuan.
Kurikulum serta proses belajar-mengajarnya didisain sedemikian rupa mendayagunakan Sistem SKS (Sistem Kredit Semester) yang diselenggarakan dgn keterampilan & kompetensi dan sangat pantas utk mereka yang sudah mempunyai pekerjaan (karyawan / pegawai, profesional, pengusaha, dan sebagainya), agar mahasiswa yg sibuk bekerja tetap dapat menuntaskan kuliah sebagaimana masa studinya.
Terpercaya dan terbaik dalam penyelenggaraan Program Pascasarjana, disebabkan sudah mengaplikasikan dua syarat / ketentuan absolut penyelenggaraannya, yakni :
Dosen, sistem kuliah formal, dan sebagainya, sudah selaras dgn semua tuntutan dunia kerja
Diselenggarakan berdasarkan peraturan perundangan yg masih berlaku di Republik Indonesia (RI) (sudah selaras dgn standar akademik).
Dosen atau tenaga edukatif yang berpengalaman sesuai dgn bidang ilmunya. . . . . ➡ lihat semuanya