"Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah perintah Konstitusi RI. Dan "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah perintah Undang-Undang RI Nomor 20 Th.2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun diantara sebagian warga negara ada sebagian masyarakat yang waktu luangnya terbatas (paling perlu pekerja / pegawai). Juga terdapat sebagian warga negara Indonesia yang memiliki finansial / uang terbatas.
Dalam mengerjakan kewajiban tersebut PTS terkait menyelenggarakan Program S2 (Magister) ini dgn fleksibilitas pilihan waktu perkuliahan agar tidak mengganggu jadwal kerja (utk mereka yang telah bekerja) dan sekaligus melaksanakan Komitmen Sosial. Antara lain mengadakan kesempatan kepada semua warga negara alumni/lulusan S1 (Sarjana) / sederajat dari semua bidang kemahiran baik yang waktu luangnya terbatas maupun memiliki finansial / uang terbatas, utk memajukan perkuliahan (atau pindah jurusan) ke jenjang S-2 (Magister) pd jurusan serta konsentrasi/kekhususan yang disukai, secara layak serta berkualitas sebagaimana keunggulan masing-masing PTS terkait
Uang kuliahnya dihitung dgn pemikiran yang sangat hati-hati agar terjangkau calon mahasiswa baru, dikarenakan selain diberi kemudahan subsidi silang, demikian juga dgn memberi bantuan fasilitas angsuran uang studi tanpa bunga serta tidak memakai agunan, sehingga bisa dicicil bulanan sesuai kekuatan finansial / uang calon mahasiswa. . . . . ➡ lihat semuanya
Uang kuliah Program Pascasarjana / Magister ini dapat dicicil bulanan sebagaimana kekuatan calon mahasiswa.
Cara lain dalam hal memberikan pertolongan uang studinya, beberapa PTS memberi beasiswa langsung kepada mahasiswa yang sebenarnya tidak mampu dalam hal finansial / uang.
Di bawah ini adalah Total Pembayaran Pertama pada masing-masing lembaga pendidikan tinggi. (Utk melihat tabel angsuran lengkap masing-masing PTS, silakan klik nama PTS-nya)
Rp 1.900.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Komunikasi Rp 1.750.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Administrasi dan Magister Ilmu Politik
Rp 1.900.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Komunikasi Rp 1.750.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Administrasi dan Magister Ilmu Politik
Rp 1.900.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Komunikasi Rp 1.750.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Administrasi dan Magister Ilmu Politik
Kualitas kurikulumnya dibuat sedemikian rupa selain berlandaskan kepada KURNAS (kurikulum nasional), juga berlandaskan perkembangan pengetahuan, teknologi, seni, serta kepentingan terhadap dunia kerja dan tuntutan utk memajukan ke kuliah dgn jenjang yang lebih tinggi.
Alumni/lulusan Program Magister (Pascasarjana) (Hybrid) mendapatkan keahlian penguasaan teori yang kuat dan keahlian profesional serta cara pandang yang luas / terperinci, meningkatkan sikap mental profesional / mahir yang berorientasi pd penanganan solusi masalah berlandaskan alur berpikir-sistem
Sistem perkuliahannya diselenggarakan dgn profesional serta cocok untuk karyawan yang sibuk dgn pekerjaannya maupun utk yang bukan pekerja. . . . . ➡ lihat semuanya
Mahasiswa (peserta perkuliahan) Program Magister (Pascasarjana) (Hybrid) yaitu orang yang telah bekerja maupun orang yang belum kerja.
Selama ini mahasiswa yang belum bekerja, akan memperoleh pekerjaan dari rekan mahasiswanya maupun alumni/lulusannya, paling perlu teman-teman mahasiswa yang telah kerja (sbg pengusaha, pengendali pertanian, pekerja, tukang, pegawai pemerintah, dsb).
Namun mahasiswa yang telah kerja, senantiasa bisa meningkatkan karir serta penghasilannya selama perkuliahan. Mereka memiliki pengembangan karir serta pengembangan penghasilan dari teman-teman mahasiswanya. . . . . ➡ tampilkan seluruhnya
Mahasiswa dgn kesibukan aktifitas berkarir tetap dapat tepat waktu sebagaimana masa studinya dalam hal menuntaskan kuliahnya, dikarenakan kurikulum serta proses belajar-mengajarnya dibuat berlandaskan Sistem Kredit Semester yang diselenggarakan dgn profesional dan cocok untuk mereka yang telah kerja (karyawan / pegawai.
Terbaik dan terpercaya di dlm hal penyelenggaraan Program Pascasarjana, karena telah memenuhi prasyarat / syarat mutlak penyelenggaraannya, ialah :
Penyelenggaraannya telah memenuhi seluruh tuntutan dunia kerja (kurikulum, waktu perkuliahan, jadwal perkuliahan, dosen, sistem kuliah, dsb).
Penyelenggaraannya telah mengikuti kaidah akademik.
Dosen/tenaga edukatif profesional / mahir di bidang ilmunya.
Tidak ada ujian negara (sama dengan PTN)
Andaikata mahasiswa memperoleh kewajiban lembur, atau kerja dgn sistem penggeseran waktu / shift, kewajiban kerja ke luar kota/negeri, dsb, maka melalui tata cara tertentu. mahasiswa terkait diberi izin absen (tidak hadir) di kelas/kuliah dalam beberapa pertemuan. . . . . ➡ lihat semuanya